Tuesday, February 18, 2014

Akibat Tidak Berhukum Dengan Hukum Allah: Bisa Mengeluarkan Dari Islam

Akibat Tidak Berhukum Dengan Hukum Allah: Bisa Mengeluarkan Dari Islam

JAKARTA - Pandangan para ulama tentang tafsir QS. An-Nisa: 59-62, menunjukkan bahwa siapa yang menetapkan undang-undang untuk manusia selain hukum Allah dan mewajibkan mereka untuk berhukum dengannya, ia telah melakukan kafir akbar yang mengeluarkannya dari milah (Dienul Islam).


Sheikh Abdurrahman bin Nashr Al-Sa’di berkata :
“Mengembalikan penyelesaian kepada al-Qur’an dan as-Sunnah adalah syarat iman .. ini menunjukkan bahwasanya oang yang tidak mengembalikan persoalan yang diperselisihkan kepada keduanya tidak beriman dengan sebenar-benar iman, bahkan sebaliknya ia telah beriman kepada thaghut sebagaimana disebutkan dalam  sebuah ayat, “Apakah kamu tiak melihat orang-orang yang ... An-Nisa’ : 60).Karena iman menuntut ketundukkan kepada syariat Allah dan menjadikannya sebagai hakim dalam seluruh urusan. Siapa mengakui dirinya mukmin, namun ia lebih memilih hukum thaghut diatas  hukum Allah, maka ia dusta”.

Sayyid Qutb menguatkan bahwa sikap tidak melakukan tahkimu syariah Islamiyah tidak akan bisa berkumpul dengan iman. Beliau berkata saat menafsirkan (QS. Al-Maidah: 43),  “Dan bagaimana mereka mengangkat kamu sebagai hakim mereka sementara di tangan mereka ada Taurat yang memuat hukum Allah, kemudian mereka setelah itu berpaling dari keputusannya? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang beriman?”.

“Mereka dosa besar dan kemungkaran yang diingkari ketika mereka bertahkim (berhukum) kepada Rasulullah, sehingga Rasul memutuskan dengan syariah Allah, sementara di sisi lain mereka memiliki Taurat yang juga memuat hukum Allah, lalu mereka  menyesuai-suaikan antara hukum Rasul dengan hukum Taurat di tangan mereka yang mana al-Qur’an datang untuk membenarkannya, tetapi kemudian mereka berpaling, baik mereka berpaling dengan tidak melaksanakan hukum itu ataupun menerima namun tidak ridha.

Kontek ayat ini tidak cukup dengan mengingkari saja, namun juga menetapkan hukum Islam dalam kondisi seperti ini “Dan tidaklah mereka itu beriman”. Iman tidak mungkin akan berkumpul dengan sikap tidak mau menjadikan syariah Allah sebagai hakim atau sikap tidak ridha dengan hukum syariah ini. Orang-orang yang mengira mereka atau orang selain mereka beriman lalu mereka tidak bertahkim dengan syariah Allah dalam segala aspek kehidupan mereka atau tidak ridha dengan hukum syariah jika diterapkan atas mereka .. pengakuan mereka itu sebenarnya bohong belaka, menabrak (bertentangan d engan) nash yang qaht’i ini “Dan tidak mereka itu beriman”.

Sheikh Muhammad bin Ibrahim dalam risalah tahkimul qawanin mengatakan, “Perhatikanlah ayat ini ... bagaimana Allah menyebutkan kata nakirah yaitu “suatu perkara” dalam konteks syarat yaitu firman Allah “Jika kaliah berselisih” yang menunjukkan keumuman  ... lalu perhatikanlah bagaimana Allah menjadikan hal ini sebagai syarat adanya iman kepada Allah dan hari akhir dengan firman-Nya “Jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir”.

Firman Allah Ta’ala:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
“Tidaklah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelumnya? Mereka ingin berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka sejauh-jauhnya”. (QS. An-Nisa: 60)

Allah telah menyebut berhukum dengan selain hukum-Nya/syariah-Nya sebagai thaghut. Thaghut adalah istilah yang umum. Setiap yang diibadahi selain Allah dan ia ridha, baik ia itu berwujud sesembahan, atau sesuatu yang diikuti atau ditaati dalam ketaatan yang tidak berdasar kepada ketaatan kepada Allah dan Rasul-nya, maka itulah thaghut.

Sheikh Muhammad Rashid Ridha berkata :
“Ayat ini menyatakan bahwasanya orang yang menentang atau berpalingdari hukum Allah dan Rasul-Nya secara sengaja, apalagi setelah ia diajak untuk berhukum dengan keduanya dan diingatkan akan wajibnya hal itu, ia telah munafiq dan pengakuan keimanan serta keislamannya tidak dianggap lagi”.

Diantara yang ditulis oleh Sheikh Muhammad bin Ibrahim dalam masalah ini adalah :
“Sesungguhnya firman Allah “mereka mengira” mendustakan pengakuan iman mereka, karena iman tidak akan berkumpul dengan sikap berhukum dengans elain hukum Allah yang dibawa Rasul dalam hati seorang hamba. Sebaliknya, satu sama lain saling meniadakan. Thaghut merupakan pecahan kata dari at-Thughyan yang berarti melampui batas. Setiap orang yang memutuskan persoalan dengan selain hukum Allah yang dibawa oleh Rasul, berarti memutuskan persoalan dengan hukum thaghut dan berhukum dengannya”.

Sheikh Asy-Syanqithi menegaskan bahwa orang-orang yang mengikuti orang-orang yang membuat undang-undang selain syariah Allah sebagai orang-orang yang musyrik kepada Allah, beliau menyebutkan dalil-dalil hal ini, diantaranya beliau berkata :
“Termasuk dalil yang paling gamblang dalam masalah ini adalah bahwasanya Allah dalam surat an-Nisa’ menerangkan orang-orang yang ingin berhukum dengan selain syariah-Nya Allah tidak merasa heran dengan pengakuan iman mereka.  Hal ini tidak lain karena pengakuan mereka beriman dengan disertai berhukum kepada thaghut sudah benar-benar dusta, sehingga layak diherani. Hal ini disebutkan dalam firman Allah “Apakah kamu tidak melihat ...”

Ayat ini mendustakan orang yang mengaku beriman,namun pada  saa t yang sama mau berhukum dengan selain syariah Allah. Ibnu Qayyim berkata, “Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa siapa saja yang berhukum atau memutuskan hukum dengan selain apa yang dibawa Rasulullah, berarti telah berhukum atau memutuskan hukum dengan hukum thaghut. Thaghut adalah setiap kaum adalah sesuatu yang mereka berhukum kepadanya selain Allah dan Rasul-Nya atau sesuatu yang mereka ikuti tanpa landasan dari Allah atau mereka mentaatinya dalam hal mereka tidak mengetahui bahwa hal itu adalah ketaatan yang menjadi hak Allah.

Imam Ibnu Katsir saat menafsirka ayat ini mengatakan, “Ini merupakan pengingkaran Allah terhadap orang yang mengaku beriman kepada apa yang Allah turunkan kepada Rasulullah dan para nabi terdahulu, namun pada saat yang sama dalam menyelesaikan perselisihan ia mau berhukum  kepada selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.

Sebagaimana disebutkan dalam sebab turunnya ayat ini : Seorang shahabat Anshor berselisih dengan seorang yahudi. Si Yahudi berkata, “Pemutus perselisihanku dengan adalah Muhammad. Si Shahabat Anshar berkata, “Pemutus perselisihanku denganmu adalah Ka’ab bi al-Asyraf”. Ada juga yang mengatakan ayat ini turun berkenaan dengan sekelompok orang munafiq yang menampakkan keislaman   mereka namun mau berhukum kepada para pemutus hukum dengan hukum jahiliyah. Ayat ini mencela orang yang berpaling dari al-Qur’an dan as-Sunnah dan malahan berhukum kepada selain keduanya. Inilah yang dimaksud dengan thaghut dalam ayat ini.

Sheikh Sulaiman bin Abdullah an-Najdi mengatakan, “Maka barang siapa bersaksi “laa ilaaha illa Allah”, kemudian berpaling kepada berhukum kepada selain Rasul Shallahu alaihi wassalam dalam persoalan-persoalan yang diperselisihkan,maka ia telah berdusta dalam kesaksiannya. Wallahu’alam (bersambung)


Source of voa-islam.com


- See more at: http://www.voa-islam.com/read/ulama/2014/02/12/29031/akibat-tidak-berhukum-dengan-hukum-allah-bisa-mengeluarkan-dari-islam/#sthash.v1VMkhuC.dpuf

No comments:

Post a Comment