JAKARTA - “Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kaum hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS: An-Nisa’ : 65)
Imam Ibnu Katsir berkata mengenai ayat ini,”Allah Ta’ala bersumpah dengan Dzat-Nya yang Mulia dan Suci bahwasanya im dalam seseorang tidak beriman sampai ia menjadikan Rasul sebagai hakim seluruh urusan. Apa yang diputuskan Rasul itulah haq yang wajib diikuti lahir dan bathin”.
Imam ibnu Qayyim juga berkata mengenai ayat ini :
“Allah bersumpah dengan jiwa/Dzat-Nya yang suci dengan sumpah yang dikuatkan dengan adanya penafian (peniadaaan) sebelum sumpah atas tidak adanya iman bagi makhluk sammpai mereka menjadikan Rasul sebagai hakim atau pemutus segala persoalan diantara mere abaik maslah pokok maupun cabang, baik hukum-hukum syar’i maupun hukum-hukum ma’ad (di akhirat).
Iman tidak ada dengan sekadar menjadikan beliau sebagai hakim, namun harus disertai tidak adanya kesempitan yaitu hati atau dada merasak sesak, hti merasa lapang selapang-lapangnya dan menerimanya sepenuh hati. Iman tetap tidak ada hanya dengan sekadar ini saj a, namn harus disertai denganmenerima keputusan beliau dengan ridho dan penyerahan diri tanpa adanya sikap menentang dan berpaling.
Imam Syaukani berkata :
“Maka demi Rabbmu ...” ayat . Dalam ancaman yang keras ini ada hal yang membuat kulit bergetar dan hati merinding, karena sesungguhnya : Satu. Hal ini merupakan sumpah Allah dengan naman Allah sendiri yang dikuatkan dengan haru nafiy bahwa mereka tidak beriman. Allah meniadakan iman dari mereka yang mana iman itu merupakan harta modal yang baik bagi hamba-hamba Allah, sampai mereka mengerjakan “ghoyah” yaitu menjadikan Rasul sebagai hakim (tahkim Rasul) lalu Allah tidak mencukupkan dengan itu saja, namun Allah lalu berfirman, “lalu mereka tidak menemukan kesempitan dalam diri mereka aas kepuusanmu”. Allah menggabungkan perkara lain dari tahkim, yaitu tidak adanya kesempitan (rasa berat)artinya kesempitan dalam dada.
Jadi tahkim dan tunduk saja tidak cukup sampai dari lubuk hatinya muncul sikap ridho, tentram dan hati yang sejuk dan senang. Allah belum mencukupkan dengan isi semua, namun masih menabah lagi dengan hal lain, yaitu firman-Nya : “menerma/menyerahkan diri”, maksudnya tunduk dan mentaati secara lahir dan bathin. Allah belum mencukupkan dengan hal ini saja, namun masih menambah dengan menyebut masdar “tsaliman”.
Maka tidak ada iman bagi seorang hamba sampai ia mau b ertahkim kepada Rasulullah lalu ia tidak mendapati rasa berat (kesempitan) daslam hati atas keputusan Nabi dan ia menyerahkan dirinya kepada hukum Allah dan syariah-Nya sepenuh penyerahan, tanpa dicampuri oleh penolakan dan menyelisihi.
Imam Ibnu Qayyim juga berkaga mengenai ayat ini :
“Allah bersumpah dengan Dzat-Nya atas tidak adanya iman pada diri hamba –hamba-Nya sehingga mereka menjadikan Rasul sebagai hakim/pemutus segala persoalan di antara mereka, baik masalah besar maupun perkara yang remeh, Allah tidak menyatakan berhukum kepada Rasulullah ini cukup sebagai tanda adanya iman, namun lebih dari itu Allah menyatakan tidak adanya iman sehingga dalam dada mereka tidak ada lagi perasaan berat dengan keputusan hukum beliau. Allah tetap tidak menyatakan hal ini cukup untuk menandakan adanya iman, sehingga mereka menerimanya dengan sepenuh penerimaan dan ketundukkan.
Firman Allah :
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib –rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan juga mereka menjadikan Rabb al-Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa, tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS ; At-Taubah : 31)
Imam Ibnu Hazm berkata :
“Karena Yahudi dan Nasrani itu mengharamkan apa yang diharamkan oleh pendeta dan ahli ibdah mereka dan menghalalkan apa yang mereka halalkan, padahal masalah tahlil dan tahrim benar-benar masalah rububiyah dan ibadah, maka berarti mereka (Yahudi dan Nasrani) telah berdien (beragama) dngan hal itu dan menyebut perbuatan mereka ini sebagai mengambil arbab (tuhan-tuhan selain Allah) dan ibadah. Ini adalah kesyirikan tanpa ada perbedaan pendapat lagi.
Imam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan :
Allah berfirman :
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allahdan juga mereka menjadikan Rabb al-Masih putra Maryam, padahal mereka hanyalah disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa, tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan “. (QS : At-Taubah : 31)
Dan dalam hadits shahabat Adi bin Hatim – sebuah hadits panjang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi dan lain-lain – ia datang kepada Nabi sedang ssaat itu ia masih Nasrani. Ia mendengar Nabi membaca ayat ini, maka ia membantah.”Kami tidak beribadah kepada para pendeta dan tukang ibadah kami”. Nabi menjawab, “Bukankah para pendeta dan tukang ibadah mengharamkan yang halal, maka kalian ikut-ikutan mengharamkannya dan mereka menghalalkan yang haram, maka kalian ikut-ikutan menghalalkannya?”. Adi menjawab, “Ya. Memang begitu. “Beliau bersabda, “Itulah bentuk ibadah kepada pendeta”.
Demikian juga Abu Bakhtari berkata, “Mereka itu (orang-orang Yahudi dan Nasrani) tidak sholat kepada para pendeta dan ahli ibadah mereka. Kalau para pendeta dan ahli ibadah itu memerintahkan mereka untuk beribadah kepada para pendeta ah i ibadah mereka tentulah mereka idak akan mentaati perintah itu. Namun, para pendeta dan ahli ibadah itu memerintah, mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram lalu orang-orang Yahudi dan Nasrani mentaatinya. Ini adalah rububiyah sempurna (mengangkat pendeta menjadi tuhan-tuhan baru mereka).
Nabi menerangkan ibadah mereka kepada para pendeta dan ahli ibadah adalah dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, bukannya mereka itu sholat, shoum dan berdoa kepada para pendeta. Inilah makna beribadah kepada para tokoh. Allah tetah menyebutkan hal ini sebagai sebuah kesyirikan dengan firman-Nya : “Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi selain Dia (Allah). Maha Suci Allah dari kesyirikan mereka”. Wallahu’alam (bersambung)
Source of voa-islam.com
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/ulama/2014/02/18/29128/menerima-hukum-allah-secara-total-dan-ridho-menerimanya/#sthash.Gfh54XFC.dpuf
No comments:
Post a Comment